Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menerima tersangka dan barang bukti dari perkara pembunuhan terhadap anak kandung limpahan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
"Memang benar, kami telah menerima limpahan kasus pembunuhan anak dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin," kata Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho SH MH di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, diterimanya berkas dan tersangka dikarenakan Jaksa sudah memandang kalau berkas acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap dan bisa ditingkatkan kepenuntutan.
Untuk tersangka pembunuh anak kandung dari limpahan Satreskrim Polresta Banjarmasin diketahui bernama Ahmad Nasirwan alias Habib Tato (52).
Saat ini tersangka dan berkas acaranya sudah sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan untuk segeranya dilakukan penuntutan.
Berdasarkan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Guna diketahui, Ahmad Nasirwan alias Habib Tato diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya RA (9) hingga menghembuskam nafas terakhirnya pada Kamis (1/11).
Selain itu demi kepentingan penyidikan kuburan RA dibongkar oleh pihak kepolisian dan mayatnya dilakukan otopsi guna mengetahui pasti penyebab matinya RA.
Jaksa terima tersangka dan barang bukti ayah pembunuh anak kandung
Rabu, 23 Januari 2019 21:58 WIB
Memang benar, kami telah menerima limpahan kasus pembunuhan anak dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin,