Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Kalsel Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Kepala Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Hj Susi Hermina.
Keduanya sepakat, untuk lebih memenuhi cakupan pemeriksaan lanjutan yang standar terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi dengan MoU ini, kedepannya semua kegiatan pemeriksaan lanjutan yang menyertakan sampel urin, darah dan rambut wajib melalui Biddokkes," terang Erwin.
Dia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kadar berupa narkoba baik golongan amphetamine maupun methamphetamine dan lain sebagainya baik via darah, rambut dan air kencing nantinya semua terdata di Biddokkes Polda Kalsel.
Erwin mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kesepakatan yang telah terjalin, sehingga kedua belah pihak dapat membangun kerjasama yang bersinergitas.
Sebelumnya Biddokkes Polda Kalsel dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin sepakat agar pelayanan Forensik diperkuat melalui perpanjangan kerjasama Forensik yang sudah berjalan.
Diharapkan MoU dengan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel itu dapat saling memperlancar proses-proses Forensik, diantaranya otopsi untuk membantu penyidikan Polri.
Sehingga segala kegiatan Kedokteran Kepolisian khususnya Bidang Forensik terkait pelayanan otopsi dan pelayanan Forensik lainnya, personel Bid Dokkes bisa secara leluasa menjalankan tugasnya di lingkungan RSUD Ulin Banjarmasin.
Semua pemeriksaan lanjutan wajib melalui Biddokkes
Rabu, 23 Januari 2019 13:37 WIB
Jadi dengan MoU ini, kedepannya semua kegiatan pemeriksaan lanjutan yang menyertakan sampel urin, darah dan rambut wajib melalui Biddokkes