Oleh Herlina Lasmianti Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Usaha sarang burung walet di Kabupaten Tabalong terus berkembang namun belum signifikan pada peningkatan pendapatan di sektor ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan dari 600 sarang walet yang terdata hanya 35 pemilik yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
"Realisasi pajak sarang walet memang masih rendah Rp136 juta dari target Rp400 juta," jelas Erwan.
Karena itu untuk mendongkrak pendapatan di sektor ini Erwan meminta para camat membentuk paguyuban pengusaha sarang burung walet agar menumbuhkan kesadaran para pemilik membayar pajak.
Mengingat usaha sarang burung walet ini sudah diatur dalam Perda No 11 tahun 2011 dan Perbup No 19 tahun 2018. Dalam regulasi tersebut usaha sarang burung walet akan dikenakan pajak sebesar 9 persen dari setiap kali hasil panen.
Sebelumnya BPPRD setempat telah menggelar rapat koordinasi evaluasi pencapaian PAD 2018 guna menyepakati strategi peningkatan PAD 2019.
Erwan menyampaikan realisasi PAD 2018 mencapai 77,25 persen atau Rp127 miliar dari target Rp164 miliar.
Mencakup realisasi pajak daerah Rp58,9 miliar atau 107,4 persen dari target Rp54,8 miliar serta retribusi sebesar Rp6,7 miliar.
Realisasi Sarang Burung Walet Hanya Rp136 Juta
Rabu, 2 Januari 2019 10:40 WIB