Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi dan Radio milik pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus Gazali Rahman di Amuntai, Rabu, mengatakan pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Amuntai Televisi dan Radio milik Pemda ini bertujuan untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
"Melalui Lembaga Penyiaran juga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, komunikasi timbal balik, memberikan informasi, pendidikan, melestarikan dan mengembangkan seni budaya daerah," ujar Gazali.
Gazali terus mengatakan, sesuai pasal 14 ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten/kota memang diperbolehkan mendirikan LPPL.
Selain itu, lanjut Gazali, DPRD juga menyetujui dilakukannya pungutan retribusi bagi pemakaian LPPL oleh instansi pemerintah dan masyarakat guna menjaga kesinambungan program penyiaran.
"Pungutan retribusi juga dalam upaya menggali potensi pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi yang hasil pemungutannya dikembalikan kepada SKPD yang memberikan pelayanan sehingga bisa menutupi segala pembiayaan penyiaran," jelasnya.
Bahkan, sambung Junaedi, DPRD juga menyetujui pungutan retribusi untuk jasa penyiaran Radio 'Suara Agung Mantap' yang dikelola Pemda HSU.
Meski demikian DPRD menyarankan pengelolaan Amuntai Televisi dan Radio milik pemda bisa diselenggarakan secara maksimal sehingga pungutan retribusi yang dikenakan kepada instansi, lembaga dan masyarakat pengguna jasa penyiaran bisa dipertanggungjawabkan.
"Dinas Kominfo selaku penyelenggara penyiaran agar bisa mempelajari surat edaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2017 tentang moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial, sehingga LPPL bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dewan juga mengingatkan penyelenggara penyiaran televisi dan radio menghindari unsur fitnah, hoax, kekerasan, pornografi, mempertentangkan suku, ras, agama dan antar golongan.
"Sedang terkait penyiaran Iklan yang tentunya dikaitkan dengan retribusi dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005 atau yang sejenisnya," katanya.
Penetapan Raperda tentang Pendirian LPPL beserta retribusinya masih harus menunggu evalusasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten HSU.
DPRD Setuju Pendirian Amuntai Televisi
Kamis, 20 Desember 2018 12:12 WIB
Melalui Lembaga Penyiaran juga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, komunikasi timbal balik, memberikan informasi, pendidikan, melestarikan dan mengembangkan seni budaya daerah,