Marabahan, (Antaranews Kalsel)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan memusnahkan 3.059 keping KTP elektronik (KTP-el).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Batola usai Upacara Bendera 17 Desember, Senin (17/12), oleh Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Sekda Supriyono, Asisten Bidang Pembangunan M Anthony, Kasatpol PP M Anjar Wijaya, dan Kadisdukcapil H Jakuinuddin.
Pemusnahan KTP-el itu dilakukan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dan seluruh peserta upacara serta ditandai penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang di hadapan Wakil Bupati, Sekda serta para para saksi oleh Kepala Disdukcapil Jakuinuddin dengan Pengelola Barang Milik Negara Disdukcapil Rahmat Hidayat.
Kepala Disdukcapil Jakuinuddin menerangkan, KTP-el dimusnahkan ini berasal dari tahun 2011 hingga sekarang dengan jumlah sebanyak 3.059 keping yang terdiri dari 2.141 keping karena invalid dan 918 keping karena rusak.
Dia menerangkan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.470.13/1117/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Sebelum dilakukan pemusnahan telah diperiksa dan terdapat rusak, cacat atau invalid yang tidak dapat dipergunakan lagi,” katanya.
Batola musnahkan 3.059 KTP-el
Senin, 17 Desember 2018 21:13 WIB
Sebelum dilakukan pemusnahan telah diperiksa dan terdapat rusak, cacat atau invalid yang tidak dapat dipergunakan lagi,