Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa lima butir ekstasi logo instragram.
"Narkotika jenis ekstasi yang disita berupa warna bitu logo Instragram seberat 2,3 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AS (34) diamankan tak jauh dari rumahnya Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya seseorang membawa narkotika pada Sabtu (17/11) malam. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga terjadi peredaran Narkoba tersebut.
"Saat melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota langsung melakukan penyergapan," beber Herry.
Hasilnya dari penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti ekstasi yang rencananya dijual pelaku kepada calon pembeli.
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih lakukan upaya pengembangan jaringan pemasok barang kepada tersangka alias bandar di atasnya," tandas Herry.
Polisi tangkap pria bawa lima butir "instragram"
Minggu, 18 November 2018 20:22 WIB
Narkotika jenis ekstasi yang disita berupa warna bitu logo Instragram seberat 2,3 gram,