Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Zony Alfianoor sebagai pihak terlapor 1 tidak penuhi syarat sebagai calon anggota DPR dapil 1 Kalsel.
Penetapan Zony yang saat ini menjabat Wakil Bupati Tabalong dituangkan dalam putusan Bawaslu RI Nomor 2/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018 setelah sebelumnya digelar sidang dengan menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor serta saksi ahli.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tabalong Masruddin terkait tindaklanjut tercantumnya nama Zony pada
Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat di situs resmi KPU RI.
"Putusan Bawaslu RI meminta nama Zony dicoret dari daftar calon tetap anggota DPR RI," jelas Masruddin.
Bawaslu juga menetapkan pihak terlapor 2 Komisi Pemilihan Umum RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR.
Selanjutnya meminta KPU melakukan perubahan keputusan KPU nomor 1129/PL.01.4 - Kpts/06/KPU/IX/2018 tentang DCT anggota DPR RI pemilu 2019.
Sebelumnya Zony melayangkan surat klarifikasi pada 9 Agustus 2018 terkait mundur sebagai bacaleg baik ke DPP Demokrat dan DPD Demokrat Provinsi Kalsel.
Namun namanya tetap masuk DCT anggota DPR RI dapil 1 Kalsel pada 22 September 2018 dan menyebabkan haknya berupa gaji serta insentif lainnya distop hingga sekarang.
Bawaslu : Zony Tidak Penuhi Syarat Sebagai Caleg
Kamis, 15 November 2018 12:53 WIB