Tanjung, (Antaranewa.Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memusnahkan barang bukti hasil operasi pengungkapan kasus narkoba selama Oktober 2018.
Mewakili Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, Kasat Narkoba Iptu Zaenuri di Tanjung, Selasa memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa sabu - sabu dan obat ekstasi di halaman Mapolrea setempat.
"Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti setelah ada penetapan kejaksaan," jelas Zaenuri.
Kegiatan ini ungkap Zaenuri merupakan bagian dari pelaksanaan pasal 91 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan masing - masing sabu - sabu sebanyak 42,06 gram dan pil ekstasi 0,75 gram.
Barang bukti ini merupakan hasil operasi penangkapan tersangka narkoba di empat TKP.
Dengan tersangka masing - masing Rahmadi, Syahran, Andriyanto dan Ahmad Rizani yang saat ini diamankan di Polres Tabalong.
Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini ungkap Zainuri diharapkan semua pihak mengetahui status barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Polres Tabalong musnahkan Barbuk hasil operasi Oktober 2018
Selasa, 13 November 2018 13:58 WIB