Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel memeriksa H Ahmad Farhani, terlapor kasus dugaan pencemaran nama naik yang dilaporkan Bupati Balangan H Ansharuddin.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kami datang memenuhi panggilan serta memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada klien kami," ucap Mahyuddin selaku kuasa hukum Ahmad Farhani.
Dia mengungkapkan, sementara ini kliennya baru disodori pertanyaan terkait masalah utang piutang yang menjadi pangkal permasalahan.
Pihaknya pun mengaku tidak merasa melakukan pencemaran nama baik kepada siapapun.
"Kita hanya bicara fakta persidangan perdata yang saat ini prosesnya sedang digelar di Pengadilan Amuntai, mengenai masalah utang piutang, jadi bukan fitnah atau mencemarkan nama baik," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum H Ansharuddin sebagai pihak pelapor, M Pajri mengapresiasi tindakan Kepolisian yang memanggil para terlapor.
Dia berharap dengan pemanggilan pihak terlapor dapat memunculkan fakta-fakta hukum yang dapat menyingkap aktor dibalik dugaan penceraman nama baik kliennya.
Selain melaporkan H Ahmad Farhani, Bupati Balangan Ansharuddin juga melaporkan beberapa pemilik akun media sosial yang awalnya hanya membahas masalah utang piutang, namun belakangan melebar menjadi pembunuhan karakter kepada sang bupati.
Penyidik Ditreskrimsus periksa terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik
Senin, 12 November 2018 15:21 WIB
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kami datang memenuhi panggilan serta memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada klien kami