Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Hampir 70 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi pelaporan LHKPN secara elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kotabaru, dilaporkan Selasa.
"Di Kabupaten Kotabaru baru 33 persen yang sudah menyampaikan," ujar Spesialis Muda PP LHKPN KPK Fany Parosa.
Ada sebanyak 319 orang pejabat yang dikenakan wajib lapor LHKPN sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017.
Terdiri dari bupati, pejabat eselon II hingga eselon IV, dan bendaharawan. Namun, dari jumlah itu baru 104 orang yang sudah menyampaikan LHKP 2017 sampai batas waktu 31 Maret 2018 lalu.
Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, LHKPN harus dilaporkan setiap tahun. Kini pelaporannya juga semakin mudah karena tidak lagi manual dengan berkas yang sangat banyak.
"Tahun ini ada perubahan regulasi, sekarang bisa online kapan dan dimana saja,? jelas Fany.
Namun demikian, KPK tidak mengatur sanksi bagi wajib LHKPN yang lalai dan menyerahkannya kepada masing-masing instansi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN 2017 diberi kelonggaran hingga akhir November 2018.
"Seharusnya paling lambat 31 Maret, tapi karena ada perubahan regulasi KPK melakukan sosialisasi," katanya.
Pemkab Kotabaru akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak juga menyampaikan LHKPN 2017 dalam sebulan ke depan.
"Sanksi sesuai aturan penurunan jabatan selama tiga tahun atau dicopot dari jabatannya,? tegas Sekda.
Di sisi lain, efektifitas LHKPN dalam pencegahan korupsi sejauh ini belum terukur lantaran pelaporannya menerapkan sistem self assesment. Namun demikian, ini merupakan salah satu langkah membentuk kejujuran dan transparansi abdi negara kepada masyarakat.
70 persen pejabat kotabaru belum laporkan LHKPN
Rabu, 7 November 2018 19:42 WIB