Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna,bertempat di gedung DPRD setempat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah HSS H Huberiansyah, di Kandangan, Rabu (24/10), mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menyampaikan rasa terima kasih karena para anggota dewan dapat memahami arti pentingnya Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif ini.
Baca juga: Video - Rasul diambil sumpah PAW Anggota DPRD HSS
"Keberlangsungan pembangunan di Kabupaten HSS akan selalu terus berjalan dengan lancar, selama ada sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS H Achmad Fikry.
Dijelaskan dia, sebelumnya dilakukan pengesahan,didahului dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi, yang dilakukan dalam pembicaraan tingkat II dari seluruh fraksi secara bulat menyatakan dapat menyetujui empat buah Raperda tersebut untuk dijadikan sebagai Perda HSS.
Empat buah Raperda yang dimaksud antaralain, penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten HSS, dan pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.
Baca juga: Dengar pendapat hasilkan kesepakatan bersama atasi persoalan Danau Bangkau
Pengesahan empat buah Perda HSS ini ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi yang terlebih dahulu disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan.
Diakhir rapat, dilakukan penandatangan bersama oleh unsur pimpinan DPRD HSS dan Plh. Sekda HSS, dan turut berhadir para asisten, para kepala SKPD dan para camat.
DPRD HSS sahkan empat buah Perda
Rabu, 24 Oktober 2018 21:43 WIB
Keberlangsungan pembangunan di Kabupaten HSSÂ akan selalu terus berjalan dengan lancar, selama ada sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif,