Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya memperkaya bahan antara lain melalui studi kompatasi untuk pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis saat mau bertolak ke Jawa Barat (Jabar) untuk studi komparasi.
"Kita perlu memperbanyak/memperkaya bahan untuk pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.
"Dengan pengayaan bahan untuk pembahasan penyelenggaraan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut, kita berharap Perda itu nanti betul-betul berkualitas dan dapat diterapkan," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Dalam rangkaian pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, Pansus itu sebelumnya juga studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya lagi, Pansus yang diketuai pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta.
"Hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN tersebut antara lain menyarankan perubahan judul Raperda yang semula tentang Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa dan Konflik Pertanahan menjadi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan," tuturnya.
"Menurut pihak Kementerian, perubahan judul dengan menghilangkan kata 'fasilitasi' dan menggantinya dengan kata 'penyelenggaraan' cukup beralasan, yaitu sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," demikian Suripno Sumas.
Raperda yang kini sedang pembahasan Pansus tersebut perubahan atau revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel.
Kalsel terus perkaya bahan penyelesaian permasalahanm pertanahan
Kamis, 20 September 2018 19:11 WIB