Batulicin, (Antaranews Kalsel) - PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Kepala ASDP Cabang Batulicin Yudhi Yanuar melalui Manager Usaha Marsadik, di Batulicin, Selasa, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menerapkan peraturan tersebut, namun belum bisa maksimal.
"Dalam peraturan tersebut semua calon penumpang sebelum naik ke dalam kapal, harus didata terlebih dahulu sesuai dengan identitas yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mempermudah awak kapal saat berlayar," kata Marsadik.
Ia menjelaskan dulu sebelum diterbitkan peraturan ini petugas yang melakukan pendataan penumpang hanya globalnya saja, atau jumlah penumpang. Namun kali ini akan didata sedetail mungkin untuk mengetahui identidas penumpang.
Sementara ini, petugas atau awak kapal masih membantu calon penumpang untuk mengisi formulir, namun ke depannya pengisian akan dilakukan melalui online dan terintegrasi dengan KTP.
Jadi saat membeli tiket penumpang kapal maka calon penumpang menunjukkan KTP masing-masing yang selanjutnya akan diproses seperti pembelian tiket pesawat terbang.
Kalau data penumpang sudah terintegrasi, dan apabila terjadi inseden dalam pelayaran maka pencarian data penumpang maupun kendaraan di dalam kapal lebih mudah dan lebih kuat untuk mengklaim asuransi.
"Dalam hal ini pihak pelayaran juga meminta kerjasamanya dengan masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan ASDP, apabila calon penumpang tidak mau menunjukkan identisa saat pelayaran maka sanksi yang akan kami terima adalah izin operasi pelayaran akan dicabut oleh kementerian," jelasnya.
Oleh sebab itu untuk tahap awal ASDP akan membantu dan menyosialisasikan secara bertahap kepada seluruh pengguna jasa, agar segala ketentuan yang sudah diterapkan bisa berjalan dengan baik.
ASDP Batulicin terapkan peraturan menteri 25/2016
Rabu, 29 Agustus 2018 12:29 WIB