Barabai (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menjaring 14 tersangka narkoba dalam operasi Antik Intan 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu menyampaikan selain 14 tersangka operasi Antik Intan 2018 juga mengamankan barang bukti sabu - sabu 5,51 gram dan zenith 112 butir.
"Tersangka narkoba yang berhasil kita tangkap 14 orang termasuk barang bukti berupa sabu - sabu dan zenith," jelas Sabana.
Dari para tersangka yang ditangkap delapan orang hasil operasi satnarkoba dan satu orang oleh jajaran Polsek Pandawan dengan barang bukti sabu - sabu seberat 1,31 gram.
Termasuk satu tersangka dari Polsek Batang Alai Selatan dengan barang bukti sabu - sabu 0,30 gram dan Polsek Batang Alai Utara juga satu tersangka plus barbuk 0,48 gram.
Polsek Batu Benawa dan Haruyan juga menangkap satu orang masing - masing dengan barang bukti 112 butir obat karnophen serta sabu - sabu 0,34 gram.
Serta Polsek Labuan Amas Utara tersangkanya satu tersangka dengan barbuk sabu - sabu 0,29 gram.
Para tersangka sendiri dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Denhan ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara, kata Sabana.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di kabupaten HST.
Sabana juga meminta masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba segera melaporkan ke polisi dan menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Operasi antik intan HST jaring 14 tersangka
Rabu, 15 Agustus 2018 18:11 WIB