Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengancam akan mencabut atau membatalkan kontraktor yanag memenangkan lelang proyek, namun setelah satu bulan tidak segera melaksanakan kegiatan
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru H Ardiannoor, Sabtu, kontraktor tersebut dinilai nakal.
"Bahkan kontraktor seperti itu dinilai tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Tujuan dari ancaman tersebut, agar semua anggaran yang telah dialokasikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana program, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Pemkab Kotabaru maupun kepada masyarakat.
"Molornya pembangunan insfratruktur bahkan banyaknya proyek pembangunan yang terbengkalai akibat ulah kontraktor yang nakal dan selalu memainkan pekerjaanya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, banyak kontraktor yang menawar nilai proyek dengan harga yang rendah saat pelaksanaan lelang.
"Padahal, penawaran rendah itu sudah jelas menyebabkan hasil pembangunannya tidak berkualitas," katanya.
Karena, ada proyek yang dibangun dengan asal jadi dengan mengurangi bahan bangunannya.
Yang memprihatinkan lagi, lanjut dia, kontraktor yang berani menawar murah itu menjual lagi proyek yang dimenangkannya dalam lelang tersebut kepada rekanan yang lain.
"Bahkan tak jarang, sebuah proyek pembangunan dibiarkan begitu saja oleh kontraktor pemenang lelangnya karena tak ada yang mau membelinya," terangnya.
Kecurangan lain yang kerap dilakukan oknum kontraktor adalah tidak mengerjakan proyek sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).
Dampaknya, penyelesaian proyek molor dari batas waktu yang sudah ditetapkan, serta pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Hari Rakhman mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika kontraktor nakal ditindak tegas dengan di blacklist.
Karena, apabila tidak diblacklist proyek di Pemkab Kotabaru hanya untuk mencari keuntungan pribadi, ujarnya.
"Pembangunannya dilaksanakan asal-asalan yang penting untung," katanya.
Menurut Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ada larangan atas penawaran rendah yang dilakukan para kontraktor.
"Sebab, tidak ada aturan yang melarangnya," ujarnya.
Namun, apabila kontraktor itu ternyata tidak melaksanakan pekerjaan yang dimenangkannya, maka dia akan rugi sendiri.
Kenapa demikian, lanjut dia, karena setiap kontraktor yang memenangkan lelang proyek harus menyetor uang jaminan kepada Pemkab Kotabaru.
"Jika kontraktor tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan, maka uang jaminannya akan menjadi milik Pemkab Kotabaru," pungkasnya.
Cabut Kontraktor Tidak Laksanakan Kegiatan
Sabtu, 9 Juni 2012 18:41 WIB