Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus pelaku pencurian di Kantor Bupati setempat yang terjadi pada Rabu (11/7) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob menangkapnya pada Rabu (18/7) sekitar pukul 02.00 WITA," terang Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Alam di Amuntai, Jumat.
Dari tangan tersangka berinisial MI (21) itu, turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah komputer PC Merk Lenovo warna putih tahun 2016 beserta keybord dan mouse.
"Kami sita juga satu unit kendaraan roda dua Suzuki Satria FU warna putih biru sebagai sarana pelaku melakukan pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian," beber Alam.
Terhadap tersangka yang kini dilakukan penahanan, penyidik menjeratnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sebelumnya diketahui telah terjadi pencurian di Ruang Bagian Hukum Pemkab Hulu Sungai Utara. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Dua orang terlihat sedang mengambil barang-barang di dalam ruangan tersebut hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50.000.000.
"Hingga kini anggota Resmob masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain dan mencari barang buktinya," pungkas Alam.
Resmob Polres HSU ringkus pelaku pencurian di Kantor Bupati
Jumat, 27 Juli 2018 16:23 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob menangkapnya pada Rabu (18/7) sekitar pukul 02.00 WITA