Marabahan,(Antaranews Kalsel)-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Dahlan mengatakan, sejak 2018 terjadi perubahan dalam tahapan penyaluran dana desa dari dua tahap menjadi tiga tahap.
“Pada tahun 2017 lalu transfer dari Kementerian Keuangan dilakukan dalam dua tahapan yakni, 60 persen dan 40 persen,” ujar Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala (BPMD Batola) Dahlan, di Marabahan, Senin (23/7).
Pada tahun 2018, sebut dia, dana desa disalurkan jadi tiga tahapan yakni, 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.
Selain itu, menurut dia, terjadi perubahan pada tahapan penyaluran dan perubahan kebijakan padat karya tunai, sehingga menyebabkan kebijakan daerah terutama peraturan bupati yang mengawal dana desa di seluruh Indonesia harus dilakukan perubahan regulasi.
Mantan Kabag Humpro Setda Barito Kuala menilai, terjadinya beberapa perubahan pemerintah pusat atas dana desa mengindikasikan belum singkronnya kebijakan dilintas kementerian.
Penyaluran dana desa di Kabupaten Barito Kuala, dia menyatakan, progres cukup baik karena hamper 100 persen tersalurkan.
Untuk penyaluran pertama dana desa dari Kementerian Keuangan RI, jelas dia, pada Januari 2018 dan disalurkan 29 Maret 2018.
Dalam pengelolaan dana desa, Dahlan mengakui, masih terdapat sedikit kendala yang membutuhkan penanganan, khususnya terhadap penyaluran di tahun 2017 lalu dialami beberapa desa seperti, Desa Sungai Rasau, Desa Batik dan Desa Tabukan Raya.
Untuk Desa Sungai Rasau, ungkap dia, kasusnya sudah ditangani Tipikor karena terjadi berulang-ulang dan Desa Batik sudah tertangani.
Kemudian, lanjut dia, khusus Desa Tabukan Raya kepala desanya menghilang tanpa kabarnya, padahal yang bersangkutan merupakan salah satu CPNS di lingkungan Distan TPH Batola.
“Kita sudah melakukan pendampingan-pendampingan baik dengan fasilitasi kabupaten maupun pihak kecamatan,” tandasnya.
BPMD Batola : Penyaluran Dana Desa Tiga Tahap
Rabu, 25 Juli 2018 12:04 WIB
Pada tahun 2017 lalu transfer dari Kementerian Keuangan dilakukan dalam dua tahapan yakni, 60 persen dan 40 persen,