Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/7).
Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi, Senin (23/7) usai memimpin rapat pembahasan bersama Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD menerangkan bahwa, ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diusulkan.
"Selain itu, juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD," ungkapnya.
Dijelaskan bahwa, kebijakan umum APBD merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
"Dokumen tersebut memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusannya, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dengan asumsi yang mendasarinya," jelasnya.
Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap SKPD, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD sebelum disepakati dengan DPRD, pungkasnya.
Video - Pembahasan KUA-PPAS APBD 2019 di Gedung DPRD Balangan
Selasa, 24 Juli 2018 3:28 WIB
"Dokumen tersebut memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusannya, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan p