Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Sidang lanjutan kasus foto viral salam dua jari lima pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Lapas Sukamiskin Bandung memasuki tahap tuntutan, di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (30/5) sore.
Kelima orang terdakwa pejabat di lingkup Pemkab Tanah Laut itu yakni, Ahmad Rafiki, Muhammad Noor, Suharyo, Ahmad Mustahdi dan Gazali dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut satu bulan penjara dan denda sebesar Rp600 ribu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Laut Pipit Susriana membacakan berkas tuntutan kurang lebih selama 20 menit mengatakan, kelima orang terdakwa merupakan pejabat di lingkup Pemkab Tanah Laut yakni, empat kepala dinas dan satu sekretaris kecamatan.
Dihadapan majelis hakim dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Laut Pipit Susriana mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan disitanya barang bukti berupa lima buah telepon seluler digunakan untuk pemotretan salam dua jari kelima ASN Pemkab Tanah Laut di Lapas Sukamiskin bersama mantan Bupati Tanah Laut H Adriansnyah atau Aad.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menyebutkan, masing-masing terdakwa mengetahui Aad adalah orangtua dari Bambang Alamsyah yang saat ini merupakan calon Bupati Tanah Laut nomor urut dua dan lolosnya alat komunikasi telepon seluler di Lapas Sukamiskin, sehingga menjadi alat untuk berfoto dengan salam dua jari.
Dari fakta persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan, lima orang ASN tersebut dituntut satu bulan penjara dan denda sebesar Rp600 ribu, jika tidak dapat membayar denda maka hukuman kurungan di tambah selama 15 hari.
Lima Pejabat Pemkab dituntut satu bulan penjara
Jumat, 1 Juni 2018 13:07 WIB