Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 287.890 butir narkotika golongan I jenis "carnophen zenith pharmaceuticals" hasil sitaan milik tiga tersangka dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Ketua MUI, Kepala BNNK, perwakilan Kejari, dan PN di Mapolres Banjarbaru, Rabu.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen kami dalam mencegah maupun memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sehingga tidak merusak generasi muda," ujar kapolres.
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berkurang 110 butir karena akan dijadikan barang bukti di persidangan sebanyak 100 butir dan 10 butir dikirim ke laboratorium.
"Jumlah keseluruhan barang bukti 288 ribu butir, tetapi sebagian kecil disisihkan untuk dijadikan barang bukti persidangan dan uji laboratorium untuk memastikan jenis obat berbahaya," ungkapnya.
Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, ratusan ribu obat-obatan daftar G yang masuk dalam golongan narkotika itu merupakan milik tiga tersangka yang menguasainya.
Kasat mengatakan obat-obatan yang merusak otak dan pikiran pemakainya itu dibawa Rahmadi bersama dua rekannya, yakni Sukma dan Khairani dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Banjarbaru.
"Mereka mengangkutnya memakai minibus dan disimpan dalam 15 kotak kardus pada Senin (12/3) dan ditangkap anggota Satresnarkoba setelah mendapat informasi masyarakat," ucap kasat.
Dikatakan, ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya mendekam dalam sel mapolres dan siap menjalani proses persidangan di PN Banjarbaru," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 7,25 gram milik tersangka Andri Tanu Jaya yang ditangkap petugas Satuan Resnarkoba, Sabtu (5/5).
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukan dalam cairan deterjen kemudian dibuang ke saluran septic tank disaksikan pemilik barang yang juga tersangka Andri.
Polres Banjarbaru musnahkan 287.890 butir narkotika
Rabu, 30 Mei 2018 22:09 WIB
Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen kami dalam mencegah maupun memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sehingga tidak merusak generasi muda,