Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang juru parkir ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu saat akan bertransaksi jual beli Narkoba di depan Stadion 17 Mei Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (17/5) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Zafri Zam-zam Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A.
Dia mengatakan, awalnya tersangka berinisial SN (43) memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Anggota Subdit II Ditresnarkoba yang melakukan pemantauan kemudian mendapat informasi jika pelaku akan transaksi di tepi jalan.
"Saat dipastikan ada barang bukti di tangan pelaku, anggota langsung melakukan penyergapan," beber Andi.
Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dibungkus obat dan satu paket lagi berisi 0,04 gram terbungkus sobekan kantong plastik hitam.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," tandas Andi.
Juru parkir simpan dua paket sabu-sabu
Minggu, 20 Mei 2018 8:58 WIB
Pelaku ditangkap pada Kamis (17/5) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Zafri Zam-zam Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin