Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Darmawan Jaya Setiawan, melantik dan mengambil sumpah Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) lingkungan pemerintah kota setempat.
"Kami berharap majelis ini mampu menjalankan tugasnya menyelesaikan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi baik keuangan maupun barang daerah," ujarnya di Banjarbaru, Rabu..
Pengurus MP-TGR yang dilantik yakni Ketua tim Said Abdullah yang sekaligus menjabat Sekretaris Daerah Banjarbaru, Inspektur selaku wakil ketua dan kepala BPKAD sebagai sekretaris.
Ditekankan, pejabat yang dilantik diberikan amanah yang tidak ringan dan mudah karena diimbangi kemampuan, kompetensi dan kewenangan yang harus selalu ditingkatkan.
"Kami memberikan amanah kepada pejabat yang mengisi struktur majelis agar dapat bekerja sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan," pesannya.
Disebutkan, tugas pokok dan fungsi majelis yakni meliputi mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus tuntutan ganti rugi, memproses dan menyelesaikannya.
"Mereka juga harus menyelesaikan tuntutan ganti rugi dan memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan ke pengadilan," ujar dia.
Dijelaskan wawali, pembentukan MP-TGR bertujuan menciptakan iklim kerja di lingkungan pemerintah Kota Banjarbaru yang sehat, bersih, bermartabat, dan berwibawa sekaligus berkarakter.
"Majelis ini merupakan salah satu wadah internal pemkot menyelesaikan temuan-temuan aparatur pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan inspektorat," ungkapnya.
Menurut dia, penyalahgunaan bisa dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan suatu perbuatan merugikan keuangan dan barang milik daerah.
"Setiap kesalahan yang dilakukan oknum aparatur harus diselesaikan dan jika ada temuan terkait penyalahgunaan keuangan, maka harus ditindaklanjuti hingga ganti rugi," ucapnya.
Dikatakan, timbulnya tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi disebabkan beberapa faktor diantaranya kelalaian, kesalahan, kesengajaan atau ketidaksengajaan diluar kemampuannya.
"Penyelesaian kesalahan aparatur dilakukan melalui proses persidangan yang diselenggarakan majelis dan sanksi dikenakan baik administrasi maupun ganti rugi," katanya.
Wawali lantik majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi
Kamis, 17 Mei 2018 7:32 WIB
Kami berharap majelis ini mampu menjalankan tugasnya menyelesaikan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi baik keuangan maupun barang daerah