Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang kedapatan menyimpan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (8/5) sekitar pukul 15.30 WITA," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pria berinisial FH (40) awalnya berhasil diamankan ketika berada di Jalan Pangeran Samudra, tepatnya di traffic light Kantor Pos Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram," jelas Herry.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Jalan Tanjung Berkat, Gang Kai Hamzah, Kelurahan Tanjung Berkat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Hasilnya, ditemukan 23 paket sabu-sabu sabu siap edar dengan berat kotor 6,79 gram.
Berdasarkan barang bukti yang cukup banyak tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain," tandas Herry.
Tersangka Simpan 23 Paket Narkotika Siap Edar
Kamis, 10 Mei 2018 16:23 WIB
Pelaku ditangkap pada Selasa (8/5) sekitar pukul 15.30 WITA