Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 20 muridnya. Ironisnya tindakan keji itu dilakukan tersangka di dalam ruang kelas tempat dia mengajar.
"Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Banjarbaru," terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Selasa.
Pelaku bernama Kholik (35) diburu Satuan Reskrim Polres Banjarbaru hingga ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat setelah diduga kabur pasca tindakannya diketahui orangtua murid.
Kapolda mengungkapkan, dari hasil introgasi petugas tersangka mengakui jika dia penyuka sesama jenis, sehingga setelah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban yang adalah murid laki-laki, tersangka merasa puas.
"Para korban tidak melakukan perlawanan dan juga tidak berani bercerita kepada guru ataupun orang tua dikarenakan takut mendapat nilai jelek dan juga takut tidak lulus sekolah," beber Rachmat saat ekspos didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Tersangka yang merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui tinggal di UPT Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dan mengajar di salah satu SD di Kota Idaman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi orangtua dan juga guru atau kepala sekolah agar sama-sama waspada terhadap potensi ancaman pencabulan seperti ini. Untuk itu, orangtua harus terus mengingatkan buah hatinya agar bercerita jika mendapat perlakuan tak wajar dari orang dewasa sekalipun itu guru sendiri," pungkas Kapolda.
Tersangka cabuli muridnya di kelas
Selasa, 8 Mei 2018 23:20 WIB
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Banjarbaru