Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah daerah setempat melalui Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah segera bertindak menangani permasalahan perselisihan lahan di Kecamatan Pulau Laut Barat.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif Senin menjelaskan hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang diikuti perwakilan Koperasi Karya Samudra Bersama, Koperasi Sipatuo, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Setda Kotabaru, Muspika Pulau Laut Barat dan para anggota dewan setempat.
"Pemerintah daerah, dalam hal ini TP3D harus segera bergerak dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait untuk meneliti dan konfirmasi kebenaran permasalahan sengketa lahan itu," tegas Arif.
Penegasan tersebut menyikapi terkait masalah yang disampaikan perwakilan koperasi yang mensinyalir adanya kelebihan luas lahan yang digarap PT BRI (perkebunan sawit) dari HGU yang dimiliki di Kecamatan Pulau Laut Barat.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang disampaikan perwakilan Koperasi Karya Samudra Bersama, selain adanya dugaan tumpang tindih lahan tersebut, juga perlakuan diskriminatif PT BRI terhadap koperasi setempat karena enggan bekerja sama.
Di lain pihak, kerjasama yang dijalin oleh PT BRI hanya dengan Koperasi Sipatuo. Untuk itu, melalui forum dengar pendapat (hearing) tersebut diharapkan kepada dewan bisa memfasilitasi agar Koperasi Karya Samudra Bersama juga dapat terjalin kerjasama dengan perusahaan sawit tersebut.
Menyikapi permasalahan sebagaimana dismapaikan dalam forum, Arif mengaku ada kendala untuk membuat kebijakan secara cepat. Dari sejumlah "hearing" yang digelar, PT BRI lebih sering tidak hadir dalam forum.
"Sehingga tidak bisa cepat membuat kesimpulan dan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan. Dan bukan kali ini saja PT BRI tidak hadir ketika `hearing`, meski undangan juga selalu disampaikan," ungkap Arif.
Selanjutnya, terkait dengan adanya keluhan-keluhan seperti yang diungkapkan perwakilan koperasi, politisi Partai PPP ini menyarankan agar dilakukan musyawarah dengan melibatkan instansi terkait dalam hal ini dinas koperasi dan SKPD lain.
Namun jika menyangkut adanya dugaan pelanggaran hukum atau peraturan terkait sengketa lahan, maka Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (TP3D) yang paling berkompeten menanganinya karena di dalam tim tersebut melibatkan beberapa instansi berwenang di bidangnya.
Jika ternyata tidak juga selesai, mantan pengacara ini menyarankan agar menempuh jalur hukum, baik secara perdata melalui PTUN atau jika memang masuk dalam ranah pidana, maka bisa melaporkan ke aparat berwajib.
Sementara disinggung adanya usulan agar dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD, Arif mempersilahkan asalkan syarat dan ketentuan terpenuhi.
"Karena pembentukan Pansus DPRD, harus sesuai dengan ketentuan dan tahapan sebagaimana yang tercantum dalam tata tertib," katanya.
DPRD desak TP3D atasi persoalan lahan
Selasa, 8 Mei 2018 5:05 WIB
Jika ternyata tidak juga selesai, mantan pengacara ini menyarankan agar menempuh jalur hukum, baik secara perdata melalui PTUN atau jika memang masuk dalam ranah pidana, maka bisa melaporkan ke aparat berwajib