Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Alpidri Supian Nor MAP, Sabtu, menyatakan, meras lega karena Pulau Larilarian tidak jadi lepas, masuk wilayah Majene, Sulbar.

"Alhamdulillah, uji materi terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat, dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu artinya Kotabaru menang," kata Alpidri menjelaskan.

Menurut dia, kerja keras dan perjuangan Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel serta masyarakat bersama-sama pihak-pihak lain tidak sia-sia, membuahkan hasil yang menggembirakan.

Dia menambahkan, gugatan dengan register 1P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan telah putus dengan amar putusan Kabul.

Setelah ada kabar itu, seyogyanya pemerintah daerah sekarang berusaha untuk mendapatkan petikan keputusan tersebut dan berkordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait.

Selanjutnya, Pemkab Kotabaru harus segera menyusun strategis untuk mengelola dan membina lebih intensif terhadap wilayahnya yang sempat menjadi sengketa dengan Majene, Sulawesi barat tersebut.

Terbitnya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menjelaskan, bahwa Pulau Larilarian masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Kotabaru.

Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali pada hal-hal yang lain.

Kesungguhan, dan keseriusan menyelesaikan persoalan harus menjadi agenda utama bagi semua pihak, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kotabaru.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Talib, mengaku, lega bahwa Larilarian tidak jadi lepas dari wilayah Kotabaru.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani mengatakan, sampai kapanpun, Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru akan terus mempertahankan bahwa Pulau Lari-larian bagian dari wilayah Kotabaru.

Kemendagri tidak seharusnya menerbitkan Permendagri 43/2011 hanya merujuk satu dasar yang masih dalam masalah, namun harus merujuk pada bukti-bukti lain yang lebih kuat, seperti yang diamanatkan Pasal 10 Undang-Undang No.1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengesahan Batas Daerah.

Sementara itu, Pulau Lari-Larian yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter atau total luas 3,5 hektare tersebut terletak di koordinat LS 03 drajat 32`53" dan BT 117 drajat 27`14".

Pulau tersebut berjarak 60 mil laut dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru dan 40 mil dengan Pulau Sambergelap Kotabaru dan 80 mil dengan wilayah Sulawesi Barat.

Pulau yang luasnya sekitar 3,5 hektare tersebut memiliki potensi minyak dan gas bumi. Dan untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut, sebuah perusahaan swasta telah siap melakukan eksploitasi sumber daya alam di Pulau Larilarian atau Blok Sebuku.

Sebelumnya, Pemkab Kotabaru memperkirakan akan memperoleh 66,6 persen saham dari "participation interst" (PI) sebesar 10 persen pemberian perusahaan migas PT Pearl Oil Blok Sebuku.

Taufik Rifani saat menjabat Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, mengatakan, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mendapatkan saham dari PI sebesar 33,3 persen dari 10 persen PI.

Berdasarkan peratuan pemerintah (PP) no.35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas pasal 34, daerah mendapatkan hak istimewa berupa saham `participation interst` sebesar 10.

PI 10 persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).

"Saat ini Kotabaru telah membentuk BUMD `Saijaan Mitra Lestari`," kata dia.

BUMD Saijaan Mitra Lestari itu, lanjut dia, bukan hanya akan menangani PI dari PT Pearl Oil yang membuka tambang di Blok Sebuku, namun juga PI dari Blok Segiri dan blok-blok yang lain yang membuka tambang migas di wilayah Kotabaru.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penawaran 10 persen PI itu harus dilakukan sejak disetujuinya `plant of development` (POD) rencana pengembangan lapangan pertama kali yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja pertambangan, ujarnya.

Taufik menjelaskan, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).

Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate, terang Taufik.

Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 km ke Senipah, Bontang-Kalimatan Timur.

Hasil perhitungan keekonomian, proyek gas dan condensate Blok KKKS Sebuku menunjukkan belanja modal yang harus dikucurkan untuk proyek ini (Capex) mencapai 211 juta dollar AS, Sunk Cost 90 juta dolar, dan internal rate of return (IRR) 35 persen.

Selain `participation interst`, Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku.

"Dana bagi hasil dan peluang pendukung bidang migas (Bidang logistik dan penyedia kegiatan teknis seluruh aktivitas pertambangan migas)," tambanya.

Pemberian dana bagi hasil telah dijelaskan dalam Undang-Undang no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

H Akhmad Rivai saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, menjelaskan, telah meminta perusahaan serta badan pengelola migas segera menyampaikan berapa total investasi Pearl Oil di Blok Sebuku agar pemerintah mudah menyiapkan dana untuk penyertaan saham PI tersebut.

"Kami juga meminta perusahaan membangun kantor perwakilan dan selalu berkoordinasi dengan pemerinta daerah," katanya.



Siap beroperasi.



Rivai menjelaskan, Pearl Oil yang telah berhasil melakukan pemboran enam sumur di Blok Sebuku itu mulai Pebruari 2010 melaksanakan tahapan pra-kontruksi.

"Dalam tahapan tersebut, perusahaan juga mengurus semua perijinan dan pengadaan yang terkait produksi," katanya.

Setelah semuanya beres, kata Rivai, perusahaan mulai memasang pipa distribusi di dasar laut, memasang fasilitas produksi (WHP dan PQP), pembangunan ORF serta pemboran sumur untuk pengembangan.

Ia mengatakan, khusus untuk pipa distribusi, perusahaan memiliki dua alternatif dalam pemipaan tersebut.

Alternatif pertama, pipa produksi dipasang mulai dari Lapangan Ruby (lokasi sumur) ke Senipah dengan jarak sekitar 312 km.

Selanjutnya, alternatif kedua, mulai Lapangan ruby ke Peciko dengan jarak 305 km.

Lebih jauh Rivai menjelaskan, adapun lokasi rencana kegiatan ORF terletak di Desa Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim.

Sedangkan pemipaan yang berada di daratan terletak di Kelurahan Senipah, dan untuk di lautnya, terletak di lepas pantai Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kotabaru.

Lapangan gas ruby tersebut, kata dia, terletak di Blok Sebuku, Selat Makassar, sekitar 139 km atau 75 mil dari Pulau Laut Kotabaru, Kalsel.

Sedangkan jarak dengan pulau terdekat yakni, Pulau Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru, sekitar 25 km atau 15,5 mil.

Rivai mengemukakan, gas yang diproduksi merupakan gas kering (dry gas) dengan kandungan 97-98 persen metana 0,5-0,75 mol persen CO2 dan 0,2-0,32 mol persen nitrogen dan 0 persen H2S.

"Gas yang dihasilkan tidak mengandung logam berat," ujarnya.

Perusahaan mengharapkan Delivery rate dari pengoperasian enam sumur adalah 100 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCTD) atau Juta Standar Metrik Kaki Kubik per Hari.

Menurut perkiraan sementara, rencananya gas di Blok Sebuku itu akan dieksploitasi mulai 2011 hingga 2020 atau sekitar sembilan tahun.C/C



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026