Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarmasin M Yamin mengungkapkan, program legislasi daerah (Prolegda) 2018 diusulkan bertambah sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Adanya penambahan usulan dua Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemkot Banjarmasin, artinya Prolegda tahun 2018 ini menjadi 22 buah Raperda, karena sebelumnya hanya 20 Raperda,? ucapnya di gedung DPRD Banjarmasin, Kamis.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, usulan tersebut memang diperbolehkan. Sehingga pihak DPRD melalui Bapemperda akan segera melakukan pembahasan.
"Artinya makin banyak lagi Prolegda pada tahun ini, disamping usulan terdahulu yang belum masuk finalisasi," katanya.
Diungkapkan Yamin, dua Raperda usulan baru ini adalah pertama itu terkait Perubahan Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.
Yang kedua, terkait Raperda Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2K-PKPK) Kota Banjarmasin.
Pihaknya pun berharap, seluruh Prolegda tahun 2018 ini dapat selesai pada waktunya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang tercecer sepeti tahun 2017 kemarin.
"Kami akan tetap menjalankan apa yang menjadi tugas DPRD Bajarmasin. Insya Allah semua dapat dilaksanakan," harapnya.
Sementara itu Kasubag Hukum dan Perundang-undangn Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah menambahakn, dua buah usulan Raperda tersebut bersifat urgent, mengingat adanya penyesuaian terhadap atura sebelumnya.
Seperti, sebutnya, aturan tentang RTRW perlu disesuaikan karena adanya perubahan penyusunan laporan realisasi pembayaran insentif dengan Perda yang berlaku.
"Kalau ada perubahan pelaporan kan harus menyesuaikan Perda. Makanya ini disesuaikan dan akan lebih sederhana," terangnya.
Kemudian untuk usulan Raperda kawasan dan pemukiman kumuh, menurutnya, memang diatur dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
"Tetap Prolegda sebelumnya akan berjalan sesuai dengan target. Karena dua yang baru juga urgent maka akan masuk menjadi 22 buah," tuturnya.
Terkait soal usulan Raperda tentang kawasan dan pemukiman kumuh, Tenaga Ahli (Satker) Kawasan Pemukiman Fian Fahrizal menambahkan, hal tersebut merupakan program nasional.
Dari keseluruhan nusantara, lanjut dia, hanya ada 10 daerah yang ditunjuk untuk melaksanakannya, termasuk Kota Banjarmasin.
"Banjarmasin ditunjuk dan mendapat pendampingan dalam menyusun perturan tersebut. Ini juga perlu keterlibatan dari semua pihak. Kalau terkait RTRW pendampingannya sampai tahun 2018 ini, sedangkan untuk kawasan kumuh sampai 2019," jelasnya.
Prolegda Banjarmasin usulkan tambah dua raperda
Jumat, 27 April 2018 8:08 WIB
Adanya penambahan usulan dua Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemkot Banjarmasin, artinya Prolegda tahun 2018 ini menjadi 22 buah Raperda, karena sebelumnya hanya 20 Raperda