Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap tiga pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen Zenith.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Ahad, mengatakan, ketiga tersangka pengedar ditangkap di tempat terpisah dan waktu yang berbeda.
"Tiga pengedar yang ditangkap dan dijadikan tersangka berinisial AS (21), AN (21) dan K (34). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seribu lebih carnophen," ujarnya.
Disebutkan Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS dan AN di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Selasa (10/4).
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua tersangka sebagai pengedar obat-obatan berbahaya yang masuk golongan narkotika jenis Carnophen Zenith.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersangka ternyata benar hingga ditemukan barang bukti 500 butir obat Carnophen," ucap Zaenuri.
Dikatakan, setelah diperiksa intensif kedua tersangka mengaku obat-obatan itu diperoleh dari pria berinisial K yang tinggal di Murung Halinau Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan.
Dijelaskan, keterangan tersangka itu langsung ditindaklanjuti petugas yang langsung bergerak ke rumah tersangka pada Rabu (11/4) siang dan menemukan barang bukti ratusan butir Carnophen.
"Barang bukti Carnophen yang kami temukan di rumah tersangka K sebanyak 512 butir, uang tunai sebesar Rp340 ribu diduga hasil penjualan dan satu buah telepon seluler," ujarnya.
Ditambahkan, total barang bukti Carnophen yang disita petugas dari tiga tersangka sebanyak 1.012 butir dan akan dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan negeri setempat.
"Tiga tersangka melanggar pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan juga dikenakan UU narkotika karena Carnophen masuk golongan narkotika," katanya.
Satuan Resnarkoba Banjarbaru Tangkap Pengedar Narkoba
Senin, 16 April 2018 5:55 WIB
Barang bukti Carnophen yang kami temukan di rumah tersangka K sebanyak 512 butir, uang tunai sebesar Rp340 ribu diduga hasil penjualan dan satu buah telepon seluler