Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta jumlah anggota Panwaslu kelurahan/desa untuk "Bumi Saijaan" ditambah.
"Kami akan mengajukan telaahan kepada Bawaslu provinsi dan pusat agar jumlah anggota panwaslu kelurahan/desa ditambah," ujar Ketua Panwaslu Kotabaru M Erfan, Jumat.
Dalam Undang-Undang Pemilu saat ini, ia mengatakan jumlah anggota panwaslu kelurahan/desa ditetapkan masing-masing hanya satu orang perkelurahan atau desa. Sedangkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, jumlah anggota panwaslu kelurahan/desa disesuaikan dengan luas wilayah dan banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) yang harus diawasi.
"Ini jadi masalah, kasihan pengawasnya. Seperti Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara ada 44 tps diawasi satu orang, kan tidak bisa," tegasnya.
Oleh karena itu, desa-desa yang dinilai layak akan diusulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapat tambahan porsi tenag pengawas.
"Ada sekitar 20-an desa yang akan kami usulkan," kata Erfan.
Panwaslu Kabupaten Kotabaru telah melantik 202 orang anggota panwaslu kelurahan/desa untuk mengawasi tahapan pemilu di 198 desa dan empat kelurahan.
Jumlahnya turun dibanding Pemilu 2014 yang sekitar 230 orang anggota panwaslu kelurahan/desa.
Sementara jumlah TPS justru membengkak sebagai imbas pengurangan jumlah pemilih di TPS. Dari sebelumnya 500 orang per-TPS, kini maksimal 300 orang per-TPS. Di Kabupaten Kotabaru jumlah TPS pada Pemilu 2019 diperkirakan naik dari sebelumnya 862 TPS menjadi 1.030 TPS.
"Konsekuensi menambah TPS adalah harus menambah orang baik penyelenggara pemilu maupun pengawasnya," tandasnya.
Bawaslu Kotabaru minta pengawas desa ditambah
Sabtu, 14 April 2018 7:59 WIB
Kami akan mengajukan telaahan kepada Bawaslu provinsi dan pusat agar jumlah anggota panwaslu kelurahan/desa ditambah