Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 31 kepala adat yang tersebar di balai-balai adat Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar pemilihan kepala adat untuk memimpin se-Kecamatan Hantakan.
Acara tersebut berlangsung di Aula kantor Kecamatan Hantakan, Kamis (12/4) yang juga turut dihadiri jajaran Muspika Hantakan, Kepala Desa, tokoh adat dan Organisasi Demang HST, ORMADA dan DAD.
Saat proses musyawarah, sebanyak 5 orang mencalonkan diri menjadi kepala adat kecamatan Hantakan yaitu Abdul Hadi dari balai Hinas Kanan, Ramsis dari balai Datar Laga, Karani dari balai Patikalain, Ahmid dari balai Haruyan Dayak dan Joni dari Balai Buntu.
Akhirnya dengan perdebatan yang tidak terlalu panjang terpilihlah Abdul Hadi dari balai Hinas Kanan sebagai Ketua Kepala Adat tingkat Kecamatan Hantakan yang dimandatkan memimpin 5 Tahun ke depan.
Plt Bupati HST yang diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan H A Toni Karim saat berhadir berharap semoga kepercayaan yang dititipkan kepada kepala adat yang terpilih dapat ditunaikan dengan baik dan bertanggung jawab demi mendukung kemajuan masyarakat adat di kecamatan hantakan pada khususnya dan kesejahteraan di Bumi Murakata pada umumnya.
Menurutnya pemilihan kepala adat merupakan salah satu tradisi dan budaya demokrasi yang patut dilestarikan, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dia juga berpesan bagi yang terpilih agar mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi serta bisa membawa perubahan yang lebih baik terhadap masyarakat adat khususnya di kecamatan Hantakan.
"Kami menghimbau agar kepala adat nantinya harus mampu memberi arahan, pemahaman dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat di kabupaten HST," katanya.
31 Balai Ikuti Pemilihan kepala adat Se-Kecamatan Hantakan
Jumat, 13 April 2018 8:31 WIB
Terpilihlah Abdul Hadi dari balai Hinas Kanan sebagai Ketua Kepala Adat tingkat Kecamatan Hantakan yang dimandatkan memimpin 5 Tahun ke depan