Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Bareskrim Mabes Polri terkait Penerapan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018.
"Untuk sementara penyidikan tentang kasus Karisoprodol yang terkandung dalam obat zenith atau carnophen digunakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sambil menunggu petunjuk teknis dari satuan atas," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Rabu.
Menindaklanjuti terbitnya Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018, kata Rifai, Polda Kalsel telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Kejaksaan, BNNP, BPOM dan Dinas Kesehatan.
Pada rapat yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (9/4) itu, ditemukan beberapa permasalahan baik yang menyangkut teknis maupun hukum acara terkait penerapan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap penyalahgunaan obat Zenith.
Diantaranya dengan diterbitkannya Permenkes RI No 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika diantaranya adalah karisoprodol dimasukkan dalam narkotika belum bisa dilaksanakan sebagai tindak pidana Narkotika UU No 35 Tahun 2009.
Dimana alasan karisoprodo yang terkandung dalam Zenith, kandungannya bervariasi, yakni selain karisoprodol ada juga paracetamol dan caffein.
"Uji laboratorium dari BPOM selama ini hanya untuk mengetahui kandungan karisoprodolnya dan apabila untuk mengetahui kadar berat dalam butir Zenith diperlukan waktu yang lama," ungkap Rifai yang menjelaskan hasil rapat tersebut kepada Kantor Berita Antara.
Sedangkan dalam hal penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu tujuh hari, harus segera dikirim dan BPOM belum siap menerapkan Permenkes RI No 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Sementara penerapan Pasal 112 ayat 2 dalam UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi ”Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Dalam hal penerapan tersebut penyidik mengalami kesulitan dalam hal menentukan persangkaan. Sehingga untuk sementara disimpulkan penyidikan tentang kasus karisoprodol digunakan UU No 36
tahun 2009 tentang Kesehatan sambil menunggu petunjuk teknis dari satuan atas masing-masing instansi yang hadir dalam rapat koordinasi," papar Rifai.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat Zenith atau Carnophen di Kalsel sudah sangat marak dan mengkhawatirkan. Namun sayangnya, jeratan hukum untuk pemakai obat yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM itu belum bisa dilakukan.
Selama ini Kepolisian hanya bisa menindak para pengedarnya dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000".
Polda tunggu petunjuk teknis jeratan hukum penyalahgunaan zenith
Rabu, 11 April 2018 20:40 WIB
Untuk sementara penyidikan tentang kasus Karisoprodol yang terkandung dalam obat Zenith atau Carnophen digunakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sambil menunggu petunjuk teknis dari satuan atas