Tanjung, Antaranewa.Kalsel - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Tabalong, melaksanakan diseminasi informasi terkait tingginya penyebaran berita hoax.
Kabid Pengelola Informasi Saluran dan Komunikasi Publik Diskominfo Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana di Tanjung, Selasa mengatakan masyarakat harus bisa menyaring berbagai informasi dari media sosial atau internet.
"Melalui diseminasi ini kami ingin mengingatkan masyarakat untuk pandai menyaring informasi dari internet," jelas Judid.
Dalam diseminasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tanta ini Judid juga menyosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Judid secara umum materi undang - undang ini dibagi menjadi dua bagian besar yakni pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain konten ilegal, seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.
Selain itu peserta diseminasi juga mendapatkan wawasan terkait tips memilah berita hoax dan fakta.
Salah satunya lebih memperhatikan situs internet pada informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sumber penulisan yang digunakan.
Diskominfo Tabalong Gelar Diseminasi Maraknya Berita Hoax
Selasa, 10 April 2018 14:14 WIB