Tanjung (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyediakan pelayanan terpadu satu pintu untuk meminimalisir praktik korupsi.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Riyandi Desiwati di Tanjung, Selasa, mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jadi unit terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat.
"Melalui pelayanan satu pintu kita ingin meminimalisir praktik korupsi," jelas Desiwati.
Bahkan Pengadilan Negeri Tanjung telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bersih korupsi dan birokrasi.
Pencanangan ini sejalan dengan pelaksanaan akreditasi penjaminan mutu di Mahkamah Agung
Pencanangan sendiri dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony Alfianoor bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Zony menyampaikan dukungannya atas terbentuknya wilayah bersih korupsi dan birokrasi di `Bumi Saraba Kawa` ini.
"Pencanangan zona integritas juga perlu dilakukan di lingkungan Pemkab Tabalong," jelas Zony.
PN Tanjung Sediakan Layanan Terpadu Satu Pintu
Rabu, 21 Maret 2018 6:54 WIB
Melalui pelayanan satu pintu kita ingin meminimalisir praktik korupsi