Batulicin, (Antaranews Kalsel) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menyita sabu-sabu seberat 50,16 gram dari seorang pengedar yang ditangkap di kawasan pasar Ahad kota "Bumi Bersujud".
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Nardi, di Batulicin, Ahad mengatakan, pelaku tertangkap di kawasan Pasar Ahad kecamatan Simpang empat pukul 22.00 Wita saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku berinisial SH warga Tanah Bumbu tersebut sebelumnya sudah menjadi target oprasi pihak kepolisian, karena menurut laporan masyarakat pelaku sering malakukan transaksi barang haram," katanya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 50,16 gram, satu buah hand phone, satu bungkus plastik klip.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, dari mana sabu-sabu tersebut didapatkan. Dan pihaknya juga memastikan masih ada jaringan-jaringan pelaku sebagai pengedar.
Dari barang bukti yang diamankan, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun dengan ketentuan Pidana UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya.
Dijelaskan, temuan itu merupakan indikator bahwa narkoba saat ini sangat membahayakan di kalangan manapun sehingga semua elemen baik pemerintah, masyarakat, istitusi perlu kerja sama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Apapun jenisnya, narkoba harus kita perangi bersama-sama, tidak bisa satu pihak saja yang bersikap dan bertindak tetapi harus bersama-sama sehingga peredarannya terputus," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan pernah mencoba atau memakai jenis Narkotika jenis apapun, karena semua itu bertentangan dengan Undang-Undang.
Polres Tanah Bumbu Sita 50,16 Gram Sabu-Sabu
Minggu, 18 Maret 2018 16:36 WIB