Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Manajemen PT Angkasa Pura I Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak menghadiri sidang perdana gugatan penguasaan tanah milik seorang warga.
"Tergugat I, yakni PT Angkasa Pura I tidak hadir sehingga mediasi tidak bisa dilakukan sehingga sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar di PN Banjarbaru, Kamis.
Sidang yang mendudukan PT Angkasa Pura I sebagai tergugat I, Yusuf Maryoto sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru sebagai tergugat IV dilaksanakan di PN Banjarbaru.
Ketua Majelis Hakim yang didampingi hakim anggota Wilgania Ammerilia dan Rechtika Dianita menjadwalkan sidang kembali Kamis (22/3) dengan agenda mediasi para pihak.
Sidang gugatan terhadap otoritas bandara dan dua pihak lainnya dilakukan pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 bulan Agustus 2002 atas nama Iwan Sardjono.
Kuasa hukum penggugat Fauzan Ramon mengatakan, ketidakhadiran tiga dari empat pihak yang digugat sebagai sikap yang tidak menghargai persidangan karena mereka sudah diundang.
"Panggilan sidang dikirim pengadilan jauh-jauh hari dan jika memang tak hadir bisa dikuasakan dengan menunjuk jaksa pengacara negara dari Kejari Banjarbaru atau Kejati Kalsel," ujar Fauzan.
Ditegaskan, pihaknya sangat optimistis memenangkan gugatan karena segala bukti dokumen dan saksi sangat kuat hingga bisa menunjukan lokasi tanah sah yang dimiliki kliennya.
"Mungkin Angkasa Pura salah data terkait pembebasan lahan yang diberikan P2T sehingga menyerahkan uang atau ganti rugi kepada orang yang bukan pemilik tanah," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setdako Banjarbaru Gugus Sugiarto yang diberi kuasa oleh Wali Kota Nadjmi Adhani (tergugat III) mengatakan P2T sudah dibubarkan dan masa tugasnya selesai.
"Kami akan melihat kepada siapa ganti rugi tanah dibayarkan, sekaligus menelitinya dengan seksama dan minta petunjuk walikota sehingga langkah yang diambil benar," kata dia.
PT Angkasa Pura I dan tiga pihak lain digugat secara hukum oleh pemilik sah atas sebidang tanah seluas 12.105 meter persegi dengan nomor sertifikat 5048.
Angkasa Pura Tak Hadiri Sidang Gugatan
Jumat, 16 Maret 2018 11:56 WIB
Panggilan sidang dikirim pengadilan jauh-jauh hari dan jika memang tak hadir bisa dikuasakan dengan menunjuk jaksa pengacara negara dari Kejari Banjarbaru atau Kejati Kalsel