Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, perlu sebuah pasal yang khusus mengatur terkait izin perusahaan dalam Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di provinsinya tersebut.
Ketika dimintai pendapat, Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hormansyah SAg, SH di Banjarmasin, Selasa menyatakan, mendukung Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Karena menurut dia, Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) itu menginginkan agar aktivitas pertambangan berkontribsi penuh bagi kemajuan daerah, sehingga bisa pula menguntungkan masyarakt, bukan hanya pengusaha.
"Namun aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, mulai tahap eksploirasi, prakontruksi, eksploitasi dan segala hal yang berpotensi merusak lingkungan selayaknya menjadi pertimbangan dari sisi pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara periodik," sarannya.
Selain itu, yang juga harus menjadi perhatian, lanjutnya, menjaga aspek ekologi lingkungan hidup yang ada di sekitarnya dan guna keberlangsungan pembangunan secara jangka panjang, demikian Fraksi PKB DPRD Kalsel.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menjelaskan tujuan pengajuah Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut, antara lain mengingingkan agar pengelolaan pertambang di provinsinya berkelanjutan hingga generasi mendatang.
"Kemudian yang tidak kalah penting, yaitu dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu nanti, ekosistem Kalsel secara umum tetap terjaga atau setidaknya meminimalkan kerusakan lingkungan," lanjutnya.
Oleh karena itu, dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum dalam memberikan perizinan pengusahaan dan/atau pengaturan pengusahaan pertambangan di Kalsel, demikian Sahbirin.
Di Kalsel dari 13 kabupaten/kota tersebur, ada sembilan di antaranya yang memiliki sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu bara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Tetapi dari sembilan kabupaten yang memiliki tambang batu bara cukup potensial tersebut sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), hanya "Bumi Murakata" HST yang tidak melakukan pertambangan hingga saat ini.
Tidak adanya kegiatan/usaha pertambangan di Bumi Murakata atau kawasan Pegunungan Meratus di kabupaten tersebut merupakan tekad atau komitmen pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat setempat.
Tekad atau komitmen Pemda dan masyarakat HST untuk tidak melakukan penambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan mengurangi kemungkinan terjadi bencana, seperti banjir pada saat musim penghujan.
Legislator : Perlu Pasal Khusus Terkait Izin Perusahaan
Rabu, 14 Maret 2018 9:04 WIB
Namun aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, mulai tahap eksploirasi, prakontruksi, eksploitasi dan segala hal yang berpotensi merusak lingkungan selayaknya menjadi pertimbangan dari sisi pembinaan, pengawasan dan evaluasi sec