Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 25 gram narkotika jenis sabu-sabu dari pengedar.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (9/3) malam ketika melakukan transaksi sabu-sabu," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, tersangka berinisial IM (23) itu sebelumnya sudah dipantau petugas gerak-geriknya karena diduga kuat sebagai jaringan pengedar.
Setelah anggota Subdit II menerima informasi akan ada transaksi, maka petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
"Saat penyergapan inilah, kami temukan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat total 25 gram," ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.
Kemudian setelah diamankan, kata dia, pelaku mengakui bahwa telah disuruh oleh orang yang berinisial H untuk mengambil uang penjualan sabu-sabu.
"Pria yang disebut tersangka ini masih kami kejar dan mudah-mudahan secepatnya bisa tertangkap," jelasnya.
Sedangkan terhadap tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Bumi Mas Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu, dijerat penyidik Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subdit II Ditresnarkoba Sita 25 Gram Sabu-Sabu
Sabtu, 10 Maret 2018 21:34 WIB
Pelaku ditangkap pada Jumat (9/3) malam ketika melakukan transaksi sabu-sabu