Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat guna meminta keterangan terkait penundaan sejumlah anggaran di beberapa SKPD melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa mengatakan, pemanggilan dan pertemuan dengan TAPD dalam rangka klarifikasi atas surat edaran Sekda teradap pembintangan sejumlah anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berarti penundaan anggaran.
"Padahal anggaran tersebut sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang masuk dalam APBD 2017 yang harus dijalankan," jelas Alfisah.
Sehingga adanya pembintangan yang berarti penundaan terhadap anggaran tersebut lanjut dia, tidak bisa dilakukan begitu saja secara sepihak tanpa ada koordinasi dan pembahasan bersama dengan legislatif.
Diungkapkan Alfisah, dalam ketentuannya keberadaan APBD yang sudah disahkan menjadi perda, harus dijalankan dan tidak boleh hanya melalui surat edaran lalu ingin mengubahnya apapun alasannya.
Jika memang alasan Sekda, ingin menyelamatkan APBD menyusul kekhawatiran tidak dibayarnya dana perimbangan pusat, politisi Partai Nasdem ini menyebut hal itu harus melibatkan DPRD dalam kapasitasnya sebagai pengawasan.
Kemudian, kalau memang alasannya hal itu hanya masalah internal, tapi atas kebijakan itu akan berpengaruh pada realisasi anggaran, karena ada anggaran yang seharusnya dijalankan tapi ditahan.
Menurutnya, pertimbangan lain, jika alasannya melihat skala prioritas, hal itu harusnya dilakukan pada saat penyusunan dan pembahasan anggaran, sebelum APBD disahkan menjadi perda.
"Hal mendasar yang dipertanyakan, tolak ukur apa yang dipakai dalam menentukan prioritas atau tidaknya anggaran yang sudah disahkan bersama itu kemudian bisa ubah sepihak, kemudian apa dasarnya, dan apa kriterianya," ucap Alfisah sedikit tinggi.
Namun lanjut dia, dalam rapat tersebut setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya diputuskan TAPD siap mengirimkan surat resmi kepada DPRD, menyampaikan anggaran terhadap program-program yang dibintangi.
"Kami menunggu surat resmi tersebut, dan kami tidak serta merta setuju atas usulan tersebut, tetapi terlebih dulu akan mempelajari dan mengkaji melalui badan anggaran (Banggar)," katanya.
Oleh karena itu, kaitannya dengan klarifikasi ini, dewan baru akan mengambil sikap setelah melihat isi surat yang akan disampaikan oleh TAPD.
Sebab jika kebijakannya ternyata terus melakukan sesuai surat edaran, maka akan berimbas pada realisasi pembangunan di Kotabaru, sementara DPRD sudah mensosialisasikan Perda tentang APBD 2017.
"Sehubungan dengan itu saran dewan, cabut surat edaran tersebut, karena bisa diartikan Sekda menganulir APBD 2017 yang sudah disahkan," tegas Alfisah.
Kalau memang ada sesuatu yang urgent sehingga harus diubah, maka mari bicarakan bersama dan jangan mengubah secara sepihak, tapi harus melalui pembahasan, itupun belum tahu apakah disetujui atau tidak, karena melihat hasil kajian dan pembahasannya.
Seperti diketahui, DPRD Kotabaru memanggil ketua dan anggota TAPD guna mengklarifikasi terkait pembintangan atau penundaan kegiatan di sejumlah SKPD.
Dewan Panggil TAPD Terkait Penundaan Anggaran
Rabu, 7 Maret 2018 5:38 WIB
Sehubungan dengan itu saran dewan, cabut surat edaran tersebut, karena bisa diartikan Sekda menganulir APBD 2017 yang sudah disahkan