Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Wacana membatasi penggunaan gadget oleh anak-anak mulai bergulir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, tak tanggung-tanggung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ingin menginisiasi penerbitan peraturan daerahnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi di Amuntai, Selasa, mengatakan DPRD sudah lama ingin menerbitkan peraturan daerah (Perda) inisiasi tentang membudayakan kembali kegiatan tadarus Al Qur'an malam hari.
"Adanya wacana tentang gerakan 18-21 yang beredar di Group What Apps untuk membatasi anak-anak menggunakan gadget atau handpone antara pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA perlu mendukungan dari semua pihak, " ujar Junaedi.
Junaedi mengatakan, DPRD mendukung wacana gerakan 18-21 yang dilontarkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK HSU Hj.Anisah Rasyidah Wahid agar anak-anak dibatasi menggunakan ponsel pada malam hari agar mereka lebih fokus pada pelajaran dan membaca Al Qur'an.
Ketua Tim Penggerak PKK Anisah Rasyidah menjelaskan Gerakan 18-21 digulirkan mengingat saat ini penggunaan gadget atau ponsel sudah begitu banyak menyita waktu didalam suatu keluarga.
"Sekarang anak-anak banyak main handphone, nonton televisi, main game di warnet, harus ada semacam gerakan untuk menyadarkan masyarakat agar mengatur jadwal anak bersama keluarga," kata Anisah.
Ia mengatakan, aktivitas tadarus Al Qur'an sesudah Sholat Magrib merupakan tradisi masyarakat turun temurun yang saat ini mulai pudar, digantikan aktivitas lain seperti nonton tv dan main gadget.
Anisah lantas menggulirkan wacana gerakan 18-21 maksudnya antara pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA anggota keluarga stop nonton tv, main hp, melainkan berkumpul bersama keluarga dan mengisinya dengan kegiatan bermanfaat.
"Apalagi jika dalam keluarga terdapat anak balita hendaknya orang tua juga mengurangi penggunaan handpone untuk memberi keteladanan serta fokus mencurahkan kasih sayang dan perhatian kepada balita dan anak-anak," tandasnya.
Anisah Rasyidah mengusulkan pemerintah daerah membuat Perda yang mewajibkan para orang tua mengurangi aktivitas anak di malam hari kecuali untuk belajar dan beribadah.
"Kabupaten/kota lain di Kalsel sudah ada yang memperdakan gerakan semacam ini, misalnya gerakan Sholat Subuh berjama'ah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU Rahmat berjanji akan mengeluarkan surat edaran untuk mendukung gerakan 18-21 dengan mengh
imbau para siswa agar mengurangi penggunaan ponsel pada malam hari.
"Sebagiah sekolah bahkan sudah mengambil kebijakan masing-masing untuk melarang siswa membawa ponsel ke sekolah," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, Disdik hanya bisa memberikan himbauan karena aktivitas anak dimalam hari diluar jangkauan Disdik untuk melarangnya. Namun Disdik siap mengambil kebijakan lebih jauh jika memang diperlukan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi di Amuntai, Selasa, mengatakan DPRD sudah lama ingin menerbitkan peraturan daerah (Perda) inisiasi tentang membudayakan kembali kegiatan tadarus Al Qur'an malam hari.
"Adanya wacana tentang gerakan 18-21 yang beredar di Group What Apps untuk membatasi anak-anak menggunakan gadget atau handpone antara pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA perlu mendukungan dari semua pihak, " ujar Junaedi.
Junaedi mengatakan, DPRD mendukung wacana gerakan 18-21 yang dilontarkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK HSU Hj.Anisah Rasyidah Wahid agar anak-anak dibatasi menggunakan ponsel pada malam hari agar mereka lebih fokus pada pelajaran dan membaca Al Qur'an.
Ketua Tim Penggerak PKK Anisah Rasyidah menjelaskan Gerakan 18-21 digulirkan mengingat saat ini penggunaan gadget atau ponsel sudah begitu banyak menyita waktu didalam suatu keluarga.
"Sekarang anak-anak banyak main handphone, nonton televisi, main game di warnet, harus ada semacam gerakan untuk menyadarkan masyarakat agar mengatur jadwal anak bersama keluarga," kata Anisah.
Ia mengatakan, aktivitas tadarus Al Qur'an sesudah Sholat Magrib merupakan tradisi masyarakat turun temurun yang saat ini mulai pudar, digantikan aktivitas lain seperti nonton tv dan main gadget.
Anisah lantas menggulirkan wacana gerakan 18-21 maksudnya antara pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA anggota keluarga stop nonton tv, main hp, melainkan berkumpul bersama keluarga dan mengisinya dengan kegiatan bermanfaat.
"Apalagi jika dalam keluarga terdapat anak balita hendaknya orang tua juga mengurangi penggunaan handpone untuk memberi keteladanan serta fokus mencurahkan kasih sayang dan perhatian kepada balita dan anak-anak," tandasnya.
Anisah Rasyidah mengusulkan pemerintah daerah membuat Perda yang mewajibkan para orang tua mengurangi aktivitas anak di malam hari kecuali untuk belajar dan beribadah.
"Kabupaten/kota lain di Kalsel sudah ada yang memperdakan gerakan semacam ini, misalnya gerakan Sholat Subuh berjama'ah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU Rahmat berjanji akan mengeluarkan surat edaran untuk mendukung gerakan 18-21 dengan mengh
imbau para siswa agar mengurangi penggunaan ponsel pada malam hari.
"Sebagiah sekolah bahkan sudah mengambil kebijakan masing-masing untuk melarang siswa membawa ponsel ke sekolah," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, Disdik hanya bisa memberikan himbauan karena aktivitas anak dimalam hari diluar jangkauan Disdik untuk melarangnya. Namun Disdik siap mengambil kebijakan lebih jauh jika memang diperlukan.