Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dalam penetapan Perda tersebut di gedung dewan kota, Kamis, menyatakan, Perda ini dibuat dalam rangka untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan dan anak.
"Jadi hak-hak anak dan perempuan di daerah ini benar-benar dapat kita lindungi bersama, utamanya pemerintah daerah dapat masuk di sana," paparnya.
Disebutkan dia, pemerintah daerah memiliki peran dalam menerapkan dan meningkatkan nilai agama yang melaksanakan melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama, strukturisasi dan legalitas keluarga, menurunkan angka perceraian.
"Termasuk juga berperan untuk memberi perhatian ketahanan fisik keluarga yang meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan," tutur Ibnu Sina.
Dia berharap, dengan adanya Perda ini ketahanan keluarga di daerah ini akan bisa terpantau lebih baik lagi, khususnya kepentingan anak-anak di daerah ini dapat dijalankan dengan baik.
Sementara itu Ketua Panitia Khsusu (Pansus) pembahasan Perda tentang pembangunan ketahanan keluarga, Sri Nurnaningsih menekankan, peraturan ini dibuat untuk memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah, juga masyarakat dan orangtua untuk bisa membina kesejahteraan dan mengayomi keluarga.
Prinsifnya Perda ini, tutur anggota DPRD kota dari fraksi Demokrat tersebut, Perda ini untuk membuat keluarga di daerah ini bisa sejahtera dan bahagia, di mana ada peran semuanya dalam mewujudkan ini, termasuk campur tangan pemerintah kota.
Dia menyebutkan, dalam Perda ini memang tidak dimuat sanksi bagi pelanggarnya, karena Perda ini bersifat sebagai motivasi bagi keluarga untuk bisa membangun ketanahan keluarga yang baik sesuai tuntunan agama dan negara.
Bahkan, ujar dia, untuk calon pasanga menikah dalam Perda ini pun disinggung, yakni, pada pasal 17 yang mengharuskan pasangan nikah mendapatkan informasi, bimbingan dan bentuk lainnya terkait perkawinan.
"Dalamnya termasuk pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama, adat, sosial, serta ketentuan perundang-undangan dan terkait persiapan kesehatan nikah," paparnya.
Sri berharap, Perda ini segeranya disosialisasikan kemasyarakat, sehingga informasinya dapat segera diserap masyarakat dan mengaplikasikannya dalam tatanan keluarga
Banjarmasin Sahkan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga
Jumat, 2 Maret 2018 10:48 WIB
Jadi hak-hak anak dan perempuan di daerah ini benar-benar dapat kita lindungi bersama, utamanya pemerintah daerah dapat masuk di sana,