Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap di Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, tersangka berinisial RH (19) dan ER (28) itu dibekuk menyimpan sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Matsari mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan memantau aktivitas pelaku yang jadi Target Operasi (TO).
"Pada saat anggota melakukan penyelidikan dicurigai aktivitas dua orang di dalam rumah, kemudian dilakukan penindakan dan diamankan tersangka beserta barang buktinya," jelas Matsari.
Narkotika yang disita, tambah dia, ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri dari tersangka RH. Pada saat diinterogasi petugas, RH mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari ER.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.