Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap pelaku penipuan sewa tongkang batubara dengan kerugian korbannya ratusan juta rupiah.
"Pelaku ditangkap di Jakarta karena memang dia berdomisili di sekitar Jabodetabek," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Pol Abdullah di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial CG (44) itu diburu setelah ada laporan korbannya ke Polsekta Banjarmasin Utara.
"Pelapor ada mentransfer uang sekitar Rp341.000.000 sebagai Dp sewa tongkang, akan tetapi setelah ditransfer tongkang tidak juga tiba di tempat tujuan," ujarnya.
Petugas pun langsung membentuk tim untuk memburu terlapor hingga diketahui berada di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
"Tersangka sendiri beralamat tinggal di Jalan Perumahan Greenpark Cluster Dewood, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi," jelas Abdullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat perkara penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada lagi dan tidak sembarangan mentransfer uang, karena sering kali modus penipuan serupa terjadi," tandasnya.