Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalsel, berhasil menyita sabu-sabu seberat 23,22 gram dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd di Tanjung, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial AF (26) sudah lama dipantau gerak-geriknya karena diinformasikan rumahnya sering digunakan untuk bertransaksi Narkoba.
Kemudian anggota gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintai dan saat itu di rumah yang bersangkutan terlihat pelaku akan melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penggedahan di rumahnya," ujar Wildan.
Alumni Akpol 2002 itu terus mengatakan, untuk barang bukti yang ditemukan, yakni lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing, 5,19 gram, 5,22 gram, 5,20 gram, 2,40 gram, 5,21 gram, sehingga total seberat 23,22 gram.
"Anggota kami juga menemukan uang tunai senila Rp200.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin juga mengatakan, sabu-sabu tersebut dari pengakuan pelaku berasal dari keluarganya yang kini mendekam di LP Narkotika Karang Intan Martapura.
"Atas perbuatannya tersangka terpaksa kami jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu.