Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadang Kebakaran, H Mahyudin di Rantau,mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan ketentuan tersebut dengan memasang spanduk dan plang himbauan tentang dengan dan hukuman sebagaimana dalam Perda yaitu kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta
"Kami sudah menegur warga yang merusak kawasan RTH dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
"Apabila ada warga yang ingin menebang karena ada suatu hal, kita sarankan untuk melapor ke Kecamatan, atau langsung ke Dinas LH," pesan Kadis lagi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Rina Indriani mengakui banyaknya pohon di sepanjang jalan RTH yang sengaja dirusak dan ditebang oleh warga.
"Sudah kita lakukan pemantauan, di sepanjang jalan Provinsi dari Desa Tungkap Kecamatan Binuang hingga perbatasan dengan Kabupaten HSS, kita temui banyak pohon yang sengaja di rusak," ujarnya.
Dijelaskan Rina, untuk pengrusakan kawasan RTH tersebut sebenarnya sudah masuk dalam perda Pemkab Tapin sejak tahun 2014, sehingga untuk menindak hal tersebut di serahkan ke pihak penegak Perda yakni Satpol PP.
"Kita hanya dari Dinas LH hanya melakukan perawatan, untuk menindak perilaku yang merusak tersebut yakni Satpol PP," ujarnya.