Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga panitia khusus (pansus) guna membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang terdiri atas dua usulan eksekutif dan satu inisiatif dewan antara lain yaitu raperda perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terpencil.
Sebanyak dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah yakni tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru dan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2025.
"Sedangkan inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Kamis.
Dijelaskannya, sesuai hasil sidang paripurna , pembentukan pansus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kotabaru No 04 Tahun 2018, sedangkan soal susunan atau struktur pansus tercantum dalam SK DPRD Kotabaru No 05 Tahun 2018.
SK DPRD tertanggal 5 Februari 2018 menyebutkan Pansus I dengan tugas membahas Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru, diketuai Eny Seswatu Murti Hariyati dan Wakil Ketua Syairi Mukhlis.
Selanjutnya, Pansus II dengan Ketua Maulid Akbar dan Wakil Ketua Nosriyono akan membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil
Sedangkan, Pansus III yang diketuai Edriansyah dan Wakil Ketua Denny Hendro Kurnianto membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2025.
DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Perlindungan Tenaga Kesehatan
Jumat, 9 Februari 2018 8:33 WIB
Sedangkan inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil