Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang ibu rumah tangga karena menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Kami sita sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat total 1,55 gram dari tangan pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Tampubolon di Tanjung, Senin.
Wanita berinisial NF (29) itu diciduk di tempat tinggalnya kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/1).
Minggu Tampubolon mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari transaksi Narkoba yang diungkap sebelumnya.
"Awalnya kami mendapatkan empat paket sabu-sabu dan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka dan didapatkan lagi dua paket sabu-sabu," ujarnya.
Selanjutya dari pngakuan tersangka, ungkap Tampubolon, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik suaminya yang bekerja sebagai sopir.
"Narkoba didapat pelaku dari Kota Amuntai dan diedarkan di Tanjung oleh pasangan suami istri, namun pelaku lain masih buron," jelasnya.
Terhadap tersangka wanita, penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong menjeratnya Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun.