Penandatanganan pakta integritas di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten tetapi hingga tingkat kecamatan, ujar Bupati setempat, Sefek Effendie.
"Penandatanganan pakta integritas tingkat kecamatan sudah kita laksanakan sejak 27 Maret lalu untuk pejabat eselon tiga dan eselon empat, termasuk Lurah," ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis.
Kegiatan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan bukan hanya sekedar kelengkapan secara administrasi saja.
Hal tersebut, ujarnya, dilakukan untuk membangun integritas dan moral dalam menjalankan tugas serta kewenangan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan benar.
"Melalui komitmen bersama, diharapkan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang baik dan benar dengan di dukung oleh kemauan serta disiplin yang kuat," katanya.
Dalam pakta integritas itu terdapat tujuh poin yang wajib dilaksanakan oleh para pejabat dan PNS di lingkup pemerintah daerah Balangan. Diantaranya berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau pun tidak berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas serta menghindari pertentangan kepentingan dan memberikan contoh kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, kepada seluruh PNS yang ada saling mengingatkan dan menjaga serta melaporkan bila ada menemukan penyimpangan integritas.
"Pihak pelapor akan dilindungi kerahasiaannya dan bila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi sebagai konsekuensinya," tambahnya. Penandatanganan pakta integritas diyakini sebagai langkah perubahan pada sistem birokrasi dalam melayani masyarakat agar terwujud tata pemerintahan yang baik.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, secara teknis penandatanganan pakta integritas disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Pakta integritas harus diterapkan dan dijalankan secara menyeluruh dari tingkat atas hingga tingkat bawah, sehingga perlu dilakukan penandatanganan juga di tingkat kecamatan," katanya./adi/C/