Barabai, (Antaranews Kalsel) - Polsek Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap dua orang remaja diduga mencuri sarang lebah penghasil madu di Desa Jatuh.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kapolsek Pandawan Ipda Agus Mardiyanto, Senin, menyampaikan pelaku berinisial HS (21) dan MN (25) keduanya merupakan warga Desa Jatuh Kecamatan Pandawan.
"Korbannya adalah Fauzi Rahman (29) yang melaporkan kehilangan sarang lebah miliknya di belakang rumah pada Jumat (29/12) malam, sekitar pukul 23.00 Wita," katanya.
Terus dikatakannya, dari keterangan saksi yang merupakan pembeli sarang lebah tersebut, pelaku menjualnya dengan harga cuma Rp80 Ribu, karena merasa curiga saksi langsung mencatat Nopol sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tau kalau barang yang dibelinya tersebut curian maka saksi memberitahukan kepada para peternak madu bahwa telah membeli sarang madu dan apabila ada yang merasa kehilangan dapat mengecek di rumahnya," ucap Kapolsek mengutip pernyataan saksi.
Mendengar kabar tersebut korban bergegas mendatangi rumah saksi untuk mengecek sarang lebah itu dan ternyata benar sarang lebah itu memang miliknya yang telah dicuri.
"Dari laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pencurinya beserta barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses hukum," terangnya.
Menurutnya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp500 Ribu dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan.