Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tapin Herman Prayudi mengatakan hingga kini peserta JKN Kesehatan Kabupaten Tapin baru mencapai 54 persen atau sebanyak 94.415 jiwa dari total penduduk yang 177.846 jiwa.
Dijelaskan Herman, untuk sekarang masyarakat di Kabupaten Tapin yang memiliki BPJS diantaranya, BPJS- BPI (Penerima Bantuan Iuran) APBN sebanyak 36.384 jiwa, PBI APBD sebanyak 10.492 jiwa, kemudian Pekerja Penerima Upah (PPU) eksAskes sebanyak 13.701 jiwa, PPU TNI sebanyak 631 jiwa.
Kemudian, dari PPU Polri sebanyak 996 jiwa, PPU BUMD sebanyak 122, PPU Swasta sebanyak 17.958 jiwa, BP PP Pemerintah sebanyak 3.188 jiwa, BP Veteran 90 jiwa serta BP Bukan pekerja dan lainnya sebanyak 9 jiwa.
"Dari semua data itu jumlah peserta yang menunggak dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 4.149 dengan rincian biaya mencapai Rp 1,8 Miliar," kata Herman.
Yang dikatgorikan sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja tapi bukan pekerja penerima upah termasuk warga negara asing yang bekerja diindonesia minimal selama 6 bulan
Untuk warga sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor bPJS sebagai peserta BPJS mandiri, atau perorangan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan, maka dengan itu Presiden RI Joko Widodo menargetkan 2018 seluruh warga RI memiliki JKN.
"Itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan, karena ini merupakan program strategis nasional," ujarnya lagi.
Ditambahkan Herman, bahwa Manfaat yang didapat dari kepemilikan BPJS Kesehatan yakni memudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan tanpa harus ke rumah sakit daerahnya.
"Dengan menjadi peserta JKN ini bisa mendapat pelayanan kesehatan dimanapun berada dengan tanpa," pungkasnya.
Untuk warga sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor bPJS sebagai peserta BPJS mandiri, atau perorangan.
Peserta BPJS mandiri iuran bulanan bpjs harus ditanggung sendiri oleh
setiap peserta yang bersangkutan yang besar kecilnya disesuai kan dengan
kelas bpjs yang diambil.
"Itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan, karena ini merupakan program strategis nasional," ujarnya lagi.
Ditambahkan Herman, bahwa Manfaat yang didapat dari kepemilikan BPJS Kesehatan yakni memudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan tanpa harus ke rumah sakit daerahnya.
"Dengan menjadi peserta JKN ini bisa mendapat pelayanan kesehatan dimanapun berada dengan tanpa," pungkasnya.