Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I, Senin (04/12).
Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno SIK MH, melalui Kasubag Humas Res, Iptu Alam Saktiwara, Selasa (05/12) mengatakan, tersangka diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Huruf (A) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka AR (37) warga Desa Tangga Ulin Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu pada Senin (04/12) sekitar jam 15.00 Wita.
"Pada saat anggota Polsek Amuntai Kota, melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II Tahun 2017, masyarakat menginformasikan maraknya peredaran narkoba di wilayah Jalan Bihman Villa ," sampainya.
Atas laporan dan informasi masyarakat tersebut, Anggota Polsek Amuntai Kota langsung melakukan penelidikan, dan terduga terlapor AR langsung diamankan.
"Dari tangan tersangka kita amankan satu buah plastik klip yg berisikan sabu-sabu dgn berat keseluruhan 0,28 gram, satu buah pipet, satu buah tutup botol air mineral yg di rangkai dgn sedotan, tiga buah sedotan plastik, satu buah mancis, satu buah kompor yang terbuat dari botol kaca," paparnya.
Kemudian satu buah kotak kardus bekas Air Mineral Merk HN, satu buah kotak yg bertuliskan VINTAGE, satu buah HP Merk Samsung Type C501 warna silver, serta satu lembar kertas slip transaksi ATM Bank BRI, selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, AR dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Amuntai Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.